close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

128 Orang Peserta Hadiri Acara Penanganan Sengketa Klinis JKN-KIS

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3878
Rabu, 18 Apr 2018

Dalam rangka upaya memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta dan anggota keluarganya, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengadakan Pertemuan Sosialisasi Penanganan Sengketa Klinis dalam Penyelenggaraan Program JKN-KIS Tahun 2018 di Hotel Mutiara Merdeka pada tanggal 9-10 April lalu.

            Interaksi yang terjadi antara unsur peserta, fasilitas  pelayanan kesehatan, dan badan penyelenggara akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal diantara unsur dalam bentuk sengketa klinis. Dan untuk penyelesaian konflik sengketa klinis diantara unsur tersebut telah diatur dalam Permenkes No.5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis.

            Sebanyak 128 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kab/Kota, Lurah, BPJS Kesehatan dan Unsur Non Pemerintah seperti Ombudsman, Rumah Sakit Swasta, dan Kelompok Masyarakat serta pasien yang mengalami sengketa tampak menghadiri acara.

            dr. Yohanes, M.Si selaku Kabid Yankes mewakili Kedinkes Provinsi Riau mengatakan dalam kata sambutannya, “Diharapkan mengikuti acara ini, peserta dapat mengetahui penanganan permasalahan sengketa klinis yang terjadi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan program JKN-KIS.”

            Narasumber acara berasal dari Dewan Pertimbnagan Klinis Pusat, Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Riau, Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi BPJS Kesehatan yang memberikan materi tentang permasalahan dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan JKN-KIS, upaya pencegahan Kecurangan, serta tatacara penanganan Sengketa Klinis sesuai dengan  Permenkes No.5 Tahun 2016.