close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pembinaan Penyelenggaraan Jalan Khusus Di Kabupaten Inhil-Tembilahan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3925
Jum'at, 27 Apr 2018

Kamis (12-04-2018) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Azrial AR beserta rombongan melaksanakan Kegiatan "Pembinaan Jalan Khusus di Provinsi Riau Wilayah Operasional Kabupaten Indragiri Hilir" bertempat di Hotel Dubest Jl. Telaga Biru No. 555 Tembilahan-Inhil-Riau.

Acara dimulai tepat pada pukul 09:00 WIB dengan Penyampaian Materi oleh beberapa narasumber yaitu, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir diwakili oleh Evaremon selaku Kabid Lalin dan Angkutan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Abbas HS, Kasat Lantas Sektor Inhil Anandhita Rizal, Perwakilan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir serta dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau sendiri Suardi selaku Kepala Seksi Pengawasan & Operasional. Yang mana setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Moderator Harmaini Wibowo dari Dinas Perhubungan provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau diwakili oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat Azrial AR mengatakan "Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alamnya, baik dari sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Dari sektor pertambangan masih didominasi oleh minyak bumi dengan jumlah produksi pada tahun 2015 sebesar 83.033.801,58 barel, untuk sektor perkebunan didominasi oleh kelapa sawit dengan jumlah produksi sebesar 7.841.947 ton, dan selanjutnya untuk sektor kehutanan yang memproduksi kayu olahan didominasi oleh pulp yaitu sebesar 614.776,10 ton".

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan proses produksi tentunya perusahaan membutuhkan mobilitas berupa transportasi. Kebutuhan transportasi tersebut dapat diwujudkan oleh perusahaan dengan membuat jalan sendiri untuk kepentingan perusahaan yang disebut dengan jalan khusus. Dalam menyelenggarakan jalan khusus segala pembiayaan ditanggung oleh perusahaan baik biaya pembuatan jalan, biaya perawatan dan biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan sarana transportasinya. Untuk membangun jalan khusus ada aturan yang ditetapkan terkait izin pengoperasian, sedangkan untuk sarana angkutan di jalan khusus tidak terikat dengan aturan yang ditetapkan pada jalan umum. Walaupun demikian, diharapkan dalam pelaksanaan operasional jalan khusus tetap memperhatikan aspek keselamatan baik keselamatan prasana, sarana maupun pengguna jalannya.

Provinsi Riau mengalami permasalahan kerusakan jalan seakan tidak pernah berhenti, sebab di jalan umum banyak beroperasi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas daya angkut ataupun melebihi jumlah berat yang diizinkan. Mestinya perusahaan-perusahaan tersebut memiliki jalan tersendiri atau jalan khusus sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus. Di dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa jika kendaraan angkutan barang milik perusahaan ataupun kendaraan yang mengangkut barang/komoditi perusahaan maka perusahaan tersebut wajib membuat jalan khusus apabila kendaraan yang beroperasional melebihi kapasitas daya dukung jalan umum. Dengan demikian diharapkan jalan umum tidak cepat rusak dan terpelihara sebagaimana umur rencana jalan tersebut.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Inhil ini memiliki tujuan agar terselenggaranya penyampaian informasi dan diskusi tentang penyelenggaraan jalan khusus yang dikelola oleh perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan demikian Perusahaan perkebunan/pertambangan /kehutanan memahami bahwa untuk kepentingan sendiri harus membuat jalan khusus untuk operasional agar tidak menggagu jalan umum, Transporter harus mengetahui aturan keselamatan kendaraan bermotor, & Jalan khusus yang diselenggarakan haruslah jalan khusus yang berkeselamatan.

Tak lupa diakhir acara, Kepala Bidang Perhubungan Darat Provinsi Riau menyimpulkan bahwa "Program keselamatan ini merupakan suatu program pemerintah indonesia dan juga program dunia dalam mengatasi lakalantas. Khususnya di Indonesia yang disebabkan kita tidak menaati peraturan dan perundang-undangan yang telah ada. Keselamatan yang tercipta tidak dapat ditangani oleh 1 instansi saja, melainkan merupakan kewajiban kita bersama sehingga dapat terciptanya zero accident".(abd)