close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Kemensos RI Adakan Forum Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3976
Jum'at, 11 Mei 2018

Pekanbaru, Dinsos-MC. Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Advokasi dan Asistensi Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Tahun 2018 pada Selasa 08/05 bertempat di Aula Rapat Lantai II Dinas Sosial Provinsi Riau. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinsos Suratno, S.Sos, M.Si mewakili Kadis Sosial, dalam sambutannya Suratno menjelaskan secara umum mengenai anggaran yang ada pada Dinsos Provinsi serta capaian SPM pada Dinsos Provinsi dari tahun 2015 s/d 2017. Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan dari seluruh bidang dan UPT di Dinsos Provinsi, Biro Ortal, Bappeda, BPKAD, Dinsos Kota Pekanbaru dan Dinsos Kab. Kampar. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mensosialisasikan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Rancangan Permensos tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial serta mendapatkan Gambaran Terkait Kesiapan Daerah dalam Implementasi Pelaksanaan Pemenuhan Dasar pada SPM Bidang Sosial. 

Kasubag Analisis Kebijakan Bidang Rehsos dan Badiklitpensos, Yatinah sebagai Narasumber pada acara FGD dalam pemaparannya menjelaskan SPM menjadi salah satu acuan dalam penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Bentuk PD untuk SPM terdiri atas berbagai jenis, salah satunya melalui sosial atau disebut SPM sosial. SPM sosial mencangkup atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yaitu SPM Sosial Daerah Provinsi dan SPM Sosial Daerah Kabupaten/Kota. Untuk jenis PD pada SPM Sosial Daerah Provinsi dan SPM Sosial Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial dan pengemis di dalam panti. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan menerima kritik serta saran dari seluruh peserta. Kadis Sosial Kab. Kampar Drs. M. Amin Filda yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan saran agar data BDT diberikan langsung kepada BPJS dan Rumah Sakit sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengurus surat rekomendasi yang harus melalui terlalu banyak birokrasi, “jadi mohon dibuatkan standar nya, karena kasihan melihat mereka yang sudah dalam kondisi sakit keras mau berobat harus kesana kemari mengurus surat rekom” ungkap beliau. Menanggapi saran tersebut, Narasumber dari Kemensos RI akan mempertimbangkan permasalahan ini apakah bisa dijadikan sebagai SPM bagi pelayanan sosial. Pada akhir acara, Sekretaris Dinsos Suratno, S.Sos, M.Si mengharapkan dengan adanya Forum Diskusi ini Dinsos Provinsi maupun Dinsos Kabupaten/Kota dapat meningkatkan capaian SPM kepada masyarakat karena Dinsos merupakan salah satu OPD yang melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam fungsi-fungsi pembinaan sosial.