close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Kewajiban Guru Menyusun Perangkat Mengajar

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4645
Jum'at, 02 Nov 2018

BERLANDASKAN Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan persarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada suatu pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar peroses.

Perangkat mengajar merupakan dokumen tertulis seorang guru dalam melaksanakan peroses pendidikan di sekolah.  Dokumen ini menjadi panduan oprasional bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Oleh sebab itu, secara administratif guru harus memiliki buku perangkat mengajar.

Perangkat mengajar dibuat guru pada awal tahun pelajaran setelah melakukan lokakarya sekolah. Dalam lokarya ditetapkan pembagian tugas guru dalam peroses belajar mengajar (PBM) sehingga guru mengetahui dengan jelas, kelas yang diajar maupun jum lah jam mengajarnya.

Rencana pelaksanaan pembelajaran sangat perlu dilakukan guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengajar seorang guru. Ketika pendidikan yang didapat oleh para siswa itu sangat baik, maka diharapkan siswa mendapatkan hasil yang baik juga, seperti halnya tujuan pendidikan nasional,

yakni "untuk berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklah mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Menurut undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan dan berdsarkan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peseta didik. Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sangat penting dilakukan oleh setiap guru. Karena didalam perangkat atau RPP tersebut memuat tentang tujuan dari pembelajaran yang mana setiap pokok bahasan akan memiliki tujuan yang berbeda. Selain itu RPP juga memuat tentang perencanaan bahan, perencanaan alat peraga, metode pengajaran dan prosedur-posedur pembelajarn. Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:

"Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar".

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakasa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, mionat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sebagus apapun kurikulum yang berlaku, selengkap bagaimanapun perangkap mengajar yang disusun guru. Belum berarti banyak jika tidak mempertimbangkan segala sumber daya yang dimiliki oleh sekolah. Mengapa demikian?  Perangkat mengajar yang dirancang sedemikian rupa tidak dapat diimplementasikan dalam pembelajaran jika sarana dan prasarana tidak mendukung.

Oleh sebab itu, pertimbangan yang tak kalah penting dalam menyusun perangkat mengajar adalah ketersediaan fasilitas, alat dan media, serta sumber belajar di sekolah. Jika memang semua sumber daya sekolah terbatas maka guru tak perlu menyusun perangkat mengajar dengan meniru perangkat mengajar di sekolah lain. Semoga bermanfaat.