close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dinsos Riau Dan Kepolisian Daerah Riau Bentuk Satgas Penyaluran Bansos

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4918
Rabu, 30 Jan 2019

Pekanbaru, Dinsos-MC. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Untuk memastikan bantuan sosial dari Kemensos RI sampai kepada yang berhak menerimanya, Kepolisian Daerah Riau membentuk Satuan Tugas pengamanan dan penegakkan hukum penyaluran Bansos pemerintah pusat yang merupakan hasil nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Kementerian Sosial pada Jum’at (11/01/2019).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau H. Dahrius Husin didampingi Pejabat Eselon III dan IV, Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada M Phil, Irwasda Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqim, para Pejabat Utama di Mapolda Riau dan staf serta Plt Kepala Bappeda Riau dan staf mengikuti video conference dengan seluruh jajaran Mapolda se Indonesia, Kasatgas Bansos sejumlah pejabat Kementerian Sosial, Selasa (22/01/2019) pagi, bertempat di Aula Tribrata polda Riau.

Saat memimpin video conference Kasatgas Bansos Irjen Pol Mukhtiono dalam arahannya menyatakan bahwa ada berbagai jenis dan bentuk bantuan yang akan didistribusikan kepada masyarakat penerima Bansos, untuk itu langkah awal yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan manfaat dan kategori Bansos kepada masyarakat.

Beliau menambahkan bahwa dalam penyaluran Bansos ada potensi-potensi kerawanan pada penyaluran dana Bansos diantaranya, ada wilayah yang belum melakukan update data penerima Bansos yang berdampak kepada kerawanan pemberian dana Bansos yang tidak tepat sasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik sosial, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Penyaluran Bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dalam bentuk uang tunai tetapi menggunakan kartu E-Combo juga berpotensi terjadi penyimpangan dan pendistribusian dalam bentuk sembako. 

Satgas Pam dan Gakkum Pendistribusian Bansos dibentuk mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas terdiri dari 4 Subsatgas, Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas pengamanan Distribusi dan Subsatgas Gakkum.

Kasatgas Bansos menegaskan setiap jajaran di wilayah harus mendalami setiap kegiatan dengan Kepala Dinas Sosial di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi sedangkan Subsatgas yang ada di Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

Kadis Sosial H. Dahrius Husin berharap dengan adanya kerjasama ini semua program-program Bansos dari Kemensos akan berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT).