close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

30 Orang Peserta Lulus Menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Jenjang Ahli Tahun 2019

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5051
Jum'at, 05 Jul 2019

UPT. Balai Pelatihan Kesehehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah mengadakan Pelatihan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Jenjang Ahli Tahun 2019, yang diadakan mulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 27 Juni 2019.

Peserta pelatihan sebanyak 30 orang yang berasal dari Dinas Kesehatan 12 Kab/Kota dan Provinsi yang semuanya dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat sesuai dengan KEPKMENKES No. 25 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan diklat bidang kesehatan.

Ka. UPT. Bapelkes, Dra. Irbanita menuturkan harapannya agar para penyuluh kesmas yang telah lulus dapat melaksanakan tupoksinya dalam melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di daerah masing-masing.

Jabatan Fungsional Penyuluh keshatan Masyarakat diatur denganKeputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000. Menurut ketentuan dalam keputusan tersebut tugas dan wewenang jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah :

  • Melaksanakan kegiatan advokasi (pendampingan)

  • Melaksanakan kegiatan bina suasana

  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat

  • Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi

  • Membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang

  • Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan

  • Merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan

Penyuluh Kesehatan MasyarakatAhliadalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahn masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan. Pengangkatan pertama pada jabatan ini harus berkualifikasi minimum ijazah S1/D-IV.