close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Tingkatkan Kesehatan Di Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), Dinkes Riau Adakan Sosialisasi Kantin Sehat Untuk OPD Pemprov Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5207
Selasa, 25 Feb 2020

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal (111) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Program hygiene sanitasi pangan merupakan salah satu upaya untuk menjamin pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu pangan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.

Dengan Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan diluar rumah, makan produk-produk makanan yang disediakan oleh pengusaha atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum harus terjamin hygiene dan sanitasi, sehingga dapat mencegah terjadinya keracunan terhadap pangan.

Kantin sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan, maka memiliki potensi yang cukup besar untuk gangguan kesehatan atau penyakit bawaan yang dihasilkannya maka kantin harus memenuhi syarat hygiene dan sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM).

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau adakan Sosialisasi Kantin Sehat untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Riau bertempat di Aula Upt. Bapelkes Riau, dan pada kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Amir Azan, SKM, M.Si.

Amir Azan mengatakan dalam sambutannya “Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang hygiene sanitasi kantin yang memenuhi syarat kesehatan”.

Selain itu, pada tahun 2020 ini rencananya akan dilakukan perlombaan kantin sehat antar OPD di Provinsi Riau.