close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dinkes Riau Adakan Rekonsiliasi Anggaran Pajak Rokok Daerah Untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5209
Senin, 02 Mar 2020

Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 99 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah Wajib Mendukung Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi Pajak Rokok bagian hak masing-masing Daerah Provinsi/Kab/Kota. Ketentuan teknis tentang hal ini  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Pemerintah Provinsi Riau  berkomitmen mendukung Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana sejak tahun 2014 hingga saat ini bersama-sama dengan Pemerintah Kab/Kota dengan skema Budget Sharing telah mendaftarkan penduduk kedalam Program JKN sejumlah 698.388 jiwa.

Oleh Karena itu, Senin, (02/03/2020). Dinas Kesehatan Provinsi Riau adakan kegiatan Pertemuan Rekonsiliasi  Anggaran Pajak Rokok Dan Optimalisasi penganggaran Iuran PD Pemda Tahun 2020 bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru dengan mengundang BPJS, Bappenda, Bappeda dan BPKAD Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota.

Dr. Yohanes, M,Si selaku ketua panitia mengatakan “Kegiatan ini bertujuan terlaksananya penyusunan berita acara kesepakatan dan rekonsiliasi kontribusi daerah  untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota”.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM saat kata sambutannya menghimbau kepada OPD teknis di Kab/Kota untuk dapat bersinergi dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat ini. Pemerintah Provinsi Riau siap menfasilitasi Perencanaan dan Penganggaran  Kontribusi Daerah untuk dukungan Program Jaminan Kesehatan ini.

Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya saat ini adalah ketidakcukupan alokasi anggaran iuran PD Pemda untuk 12 bulan di 9 (sembilan) Kab/Kota. Kami mendorong, Dinas Kesehatan Kab/Kota menyusun upaya-upaya strategis atas ketidakcukupan anggaran ini, misal dengan melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2020 mendahului Perda Perubahan APBD TA. 2020 Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900 tanggal 17 Des 2019, dan atau mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Sosial dalam melakukan verifikasi dan validasi data PBI APBN maupun PD Pemda. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penon-aktifan peserta PD Pemda”, lanjut kadiskes riau.