Index Berita
LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI RIAU LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ARSIP
Kamis, 23 Jul 2020
Pekanbaru, 23 Juli 2020 - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dr. Hj. Rahima Erna, M.Si. selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau memimpin pemusnahan arsip inaktif dengan masa retensi (masa simpan) sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang disimpan di Unit Kearsipan Provinsi Riau. Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan adalah pemusnahan arsip Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Kurun waktu waktu 1967 sd 1970 sebanyak 4 boks yang tercantum dalam 402 nomor/berkas dengan cara pencacahan.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut Memenuhi maksud Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan provinsi yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sedangkan pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah provinsi menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah provinsi.
Pelaksanaan Pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari pemusnahan arsip yang sebelumnya sudah melalui prosedur/tahapan sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Penilai
2. Penyeleksian Arsip
3. Pembuatan Daftar Arsip usul musnah
4. Penilaian Arsip
5. Permintaan persetujuan kepada Kepala ANRI
6. Penetapan Arsip Yang akan dimusnahkan dari Gubernur Riau
7. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip
Setelah arsip yang dimusnahkan diyakini fisik dan informasi arsip tidak dikenali maka dibuat Berita Acara Pemusnahan Arsip yag ditandatangani Oleh Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi Riau, Pencipta Arsip (Biro Umum sekretariat Daerah Provinsi Riau) dengan saksi perwakilan dari Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Riau.
Kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan di Auditorium Ismail Suko Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau dihadiri Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip, Kepala Seksi di Bidang Kearsipan serta Pejabat Fungsional Arsiparis. Pada keesempatan tersebut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau mengingatkan kepada semua pihak untuk melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena arsip merupakan bukti akuntabilitas kinerja sekaligus barang bukti apabila terjadi masalah hukum. Melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip juga mengingatkan kepada pencipta arsip untuk secara berkelanjutan melaksanakan penyusutan arsip yang terdiri dari pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip inaktif dan penyerahan arsip statis sehingga tidak ada penumpukan arsip pada ruangan kerja.