close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTITUSI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI WILAYAH KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5314
Rabu, 30 Sep 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 30 September 2020, Satpol PP Provinsi Riau melaksanakan Operasi Yustitusi terkait Pengawasan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Pekanbaru.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Satpol PP Provinsi Riau turun Pleton 3 Kompi Dalmas, Penyidik PPNS, PTI, Intelijen dalam Operasi Yustitusi bersama PM AD, TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Operasi Yustitusi ini bertempat di Jln.Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang  Barat Kota Pekanbaru, Dimulai dari Pukul 08.50 WIB Sampai 09.30 WIB/ Selesai, Dilanjutkan ke Jln. Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Barat, Dimulai dari Pukul 09.30 WIB Sampai 11.00 WIB/ Selesai, Dalam Operasi Yustitusi ini adanya Pelanggaran tidak memakai Masker 9 Orang  (laki-laki 6 Orang dan Perempuan 3 Orang), Teguran Secara Lisan ada 17 Orang ( laki-laki 16 Orang dan Perempuan 1 Orang), Sasaran Pengguna kendaraan yang melintas di Lokasi Yustitusi, Personil berdiri sambil memegang spanduk yang bertuliskan seruan untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, Memberikan Teguran Secara Lisan dan Melakukan Pendataan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, (Hari Selasa 29 September 2020).

Operasi Yustitusi ini bertujuan untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau,( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).