close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTITUSI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI DAERAH RUMBAI KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5315
Rabu, 30 Sep 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 30 September 2020, Satpol PP Provinsi Riau melaksanakan Operasi Yustitusi terkait Pengawasan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jalan Sembilang (Rumbai), Jalan Sekolah (Rumbai), Jalan Umban Sari (Rumbai), Kecamatan Rumbai Pesisir  Wilayah Kota Pekanbaru.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Satpol PP Provinsi Riau turun Pleton 3 Kompi Dalmas, Penyidik PPNS, PTI, Intelijen, Dalam Operasi Yustitusi ini Satpol PP Provinsi Riau bersama PM AD, TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Operasi Yustitusi dilakukan di daerah Jalan Sembilang dimulai dari Pukul 09.10 WIB Sampai 09.43 WIB/ Selesai, Dilanjut ke Jalan Sekolah dimulai dari Pukul 09.48 WIB Sampai 10.15 WIB, Dan Jalan Umban Sari dimulai Pukul 10.20 WIB /Selesai, Dalam Operasi Yustitusi ini adanya Pelanggaran tidak memakai Masker 19 Orang  (laki-laki 16 Orang dan Perempuan 3 Orang), Teguran Secara Lisan ada 11 Orang ( laki-laki 10 Orang dan Perempuan 1 Orang), Sasaran Pengguna kendaraan yang melintas di Lokasi Yustitusi, Personil berdiri sambil memegang spanduk yang bertuliskan seruan untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, Memberikan Teguran Secara Lisan dan Melakukan Pendataan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, (Hari Rabu 30 September 2020).

Operasi Yustitusi ini bertujuan untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau,( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).