close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTISI COVID-19 KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5321
Senin, 26 Okt 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 26 Oktober 2020, Satpol PP Provinsi Riau melakasanakan tugas tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, Dalam menegakkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Operasi Yustisi ini di Pimpin langsung oleh Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Bapak Y.Doni dan Bapak Kasi TRC Satpol PP Provinsi Riau Bapak Yufrizal.

Satpol PP Provinsi Riau turun bersama POLRI, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Operasi ini dilakukan di Depan MTQ JL. Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Sasaran Operasi ini pengguna Kendaraan Bermotor serta memberikan teguran lisan maupun tertulis dan melakukan kerja sosial membersihkan pekarangan di lokasi bagi masyarkat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Pekanbaru, seruan untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, Melakukan Pendataan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu Masyrakat yang tidak memakai masker. Adapun Tindakan Sanksi Sosial ada 15 Orang dan Sanksi Pernyataan 3 Orang.

Semoga Operasi ini dapat memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau,( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).