close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5327
Kamis, 05 Nov 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 05 November 2020, Satpol PP Provinsi Riau melakasanakan tugas Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Operasi Yustisi ini di Pimpin langsung oleh Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Bapak Y.Doni dan Bapak Kasi TRC Satpol PP Provinsi Riau Bapak Yufrizal.

Satpol PP Provinsi Riau turun bersama TNI, POLRI, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Operasi ini dilakukan di depan Kantor Lurah Suka Mulya JL. Jendral (Di depan Mesjid Al Mujahidin), Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sasaran Operasi ini pengguna Kendaraan Mobil dan Kendaraan Bermotor, Serta memberikan teguran lisan maupun tertulis dan melakukan kerja sosial membersihkan pekarangan di lokasi bagi masyarkat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Pekanbaru, Seruan untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, Tim juga melakukan Pendataan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu Masyrakat yang tidak memakai masker. Adapun Tindakan Sanksi Sosial ada 6 Orang, Sanksi Pernyataan 2 Orang dan Sanksi Lisan 23 Orang,(Hari Rabu 04 November 2020).

Semoga Operasi ini dapat memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau,( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).