close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAZIA YUSTISI KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5335
Senin, 23 Nov 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 23 November 2020, Satpol PP Provinsi Riau melakasanakan  Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ( Covid-19), di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Adapun Satpol PP Provinsi Riau turun bersama Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, (Hari Sabtu, 21/11/2020).

Operasi Yustisi ini dilaksanakan di JL. Setia Budhi, Sasaran Razia Yustisi masker ini untuk pengguna Jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian memberikan teguran tertulis dan teguran lisan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, adapun yang telah dilakukan berupa himbaun secara persuasif dan nasehat terhadap masyarakat yang membawa masker tapi tidak dipakai, adapun hasil dari pelanggaran ini berupa Teguran Lisan sebanyak 51 Orang dan Teguran Tertulis sebanyak 16 Orang, Teguran Lisan Terhadap Pengelola Usaha 25 Orang, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).