close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAZIA YUSTISI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5337
Senin, 23 Nov 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 23 November 2020, Satpol PP Provinsi Riau melakasanakan  Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ( Covid-19), di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Adapun Satpol PP Provinsi Riau turun bersama Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Apel persiapan pelaksanaan operasi yustisi gabungan di Polda Riau yang di pimpin oleh Katim I Satgas Gakkum Polda Riau, AKBP Dr. Azwar, S.Sos, M.Si MH, (Hari Senin, 23/11/2020).

Operasi Yustisi ini dilaksanakan di JL. Tuanku Tambusai, Sasaran Razia Yustisi masker ini untuk pengguna Jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian memberikan teguran tertulis dan teguran lisan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, adapun yang telah dilakukan berupa himbaun secara persuasif dan nasehat terhadap masyarakat yang membawa masker tapi tidak dipakai, adapun hasil dari pelanggaran ini berupa Teguran Lisan sebanyak 19 Orang, Teguran Tertulis sebanyak 14 Orang, Teguran Lisan kepada Pengelola sebanyak 32 Orang, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).