close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTISI KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5339
Selasa, 24 Nov 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 24 November 2020, Satpol PP Provinsi Riau melakasanakan  Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ( Covid-19), di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Pada hari Selasa, 24 November 2020, Pukul : 08.30 Wib, telah dilaksanakan Operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Adapun Satpol PP Provinsi Riau turun bersama Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Apel persiapan pelaksanaan operasi yustisi gabungan di Polda Riau yang di pimpin oleh Katim II Satgas Gakkum Polda Riau, AKP Buyung Kardinal SH.MH.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan di JL. Kaharudin Nasution di depan Pondok Patin, Sasaran Razia Yustisi masker ini untuk pengguna Jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian memberikan teguran tertulis dan teguran lisan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, adapun yang telah dilakukan berupa himbaun secara persuasif dan nasehat terhadap masyarakat yang membawa masker tapi tidak dipakai, adapun hasil dari pelanggaran ini berupa Teguran Lisan sebanyak 58 Orang, Teguran Tertulis sebanyak 22 Orang, Teguran Lisan kepada Pengelola sebanyak 25 Orang, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).