close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5345
Kamis, 14 Jan 2021

PEKANBARU – Kamis 14 Januari 2021, Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, (Covid -19), di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos,Operasi Yustisi yang digelar oleh tim gabungan TNI, POLRI, Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat supaya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru.

Operasi ini dilaksanakan di Jalan Paus Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Tim melaksanakan Razia Masker terhadap pengguna jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian Tim memberikan Teguran Lisan dan Teguran Tertulis oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).