close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5348
Selasa, 19 Jan 2021

PEKANBARU – SELASA 19 Januari 2021, Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos,Operasi Yustisi yang digelar oleh tim gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Provinsi Riau Operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat supaya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru, Apel persiapan pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini di pimpin oleh Kompol Hendra,(Hari Senin 18/01/2021).

Operasi ini dilaksanakan di Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Tim melaksanakan Razia Masker terhadap pengguna jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian Tim memberikan Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Sanksi Sosial oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Masih terdapatnya badan usaha/toko yang tidak sepenuhnya mentaati aturan protokol kesehatan yaitu salah satunya dengan tidak menyediakan tempat untuk cuci tangan di depan tempat usaha nya.

Dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).