close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5349
Selasa, 19 Jan 2021

PEKANBARU – SELASA 19 Januari 2021, Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos,Pukul: 08.30 Wib telah telah dilaksanakan Tugas Operasi Yustisi Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Provinsi Riau dalam Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, di Pekanbaru.

Operasi ini dilaksanakan di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Tim melaksanakan Razia Masker terhadap pengguna jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian Tim memberikan Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Sanksi Sosial oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, Masih  banyak nya masyarakat di sekitar Jalan KH.Nasution dan simpang jalan pahlawan kerja yang belum melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan Perda Protokol Kesehatan, di masa pendemi ini dengan berbagai alasan yang di kemukakan di depan PPNS Satpol PP dan Petugas yustisi lain nya.

Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).