close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KECAMATA SAIL PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5366
Kamis, 18 Feb 2021

PEKANBARU – KAMIS 18 Februari 2021, Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Provinsi Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos,Satpol PP Provinsi Riau melaksanakan Tugas Operasi Yustisi Gabungan TNI dan POLRI dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Operasi ini bertempat di depan Pintu masuk Rumah Sakit PMC Kota Pekanbaru, Tim melaksanakan Razia Masker terhadap pengguna Jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian Tim memberikan Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Sanksi Sosial oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau, Masih  adanya masyarakat yang belum melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan Perda Prokes yang ada.

Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan mengingkatkan Masyarakat supaya mematuhi Prokes Covid-19, senantiasa menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, ( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).