close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pencegahan Dan Pengendalian Karhutla Di UPT KPH Mandah

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5370
Rabu, 24 Feb 2021

Tembilahan - Pada Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021 bertempat di Kantor KPH Mandah di Tembilahan, KPH Mandah dipimpin langsung oleh Kepala KPH Mandah Joko Yuni Purwanto, S.Hut berkoordinasi dengan PT. Bina Duta Laksana, PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT. Riau Indo Agropalma dan PT. Sumatera Riang Lestari terkait pola pencegahan dan pengendalian karhutla baik di dalam areal konsesi maupun tanggung jawab perusahaan diluar areal konsesi dalam rangka antisipasi bencana Karhutla. 

Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau pada tanggal 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, hal ini berpedoman pada Permen LHK Nomor: P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan lahan lalu Peraturan Gubernur Riau Nomor 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satgas Pengendalian Karhutla di Provinsi Riau.

Menindak lanjuti status siaga darurat bencana Karhutla di Riau , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr. Dr.Ir.Mamun Murod, MM.MH, melalui UPT KPH Mandah – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang berkedudukan di Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat untuk untuk berkoordinasi dengan Perusahaan Pemegang Ijin konsesi kehutanan pada wilayah kerja KPH Mandah di Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal strategi pencegahan dan pengendalian karhutla. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Perusahaan IUPHHK HT / HA yaitu Direktur, Kepala Distrik, Humas maupun Ketua Regu Pemadam Kebakaran (RPK) disepakati bahwa :

Pertama, agar upaya pencegahan Karhutla menjadi prioritas. Manajemen di tingkat tapak harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Pihak Perusahaan untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di area-area yang rawan titik panas (hotspot) dengan cara Patroli Rutin dan Pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di sekitar areal konsesi.

Kedua , Penggunaan teknologi dalam pemantauan Karhutla terus dilakukan antara lain dengan penggunaan CCTV yang jarak radius pantaunya 10 Km, Penggunaan Drone, Menara pos pantau dan Patroli menggunakan Helikopter.

Ketiga, Penyediaan Sarana Prasarana mesin Pemadam Karhutla yang siap pakai dan dalam kondisi baik serta Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang siaga. Keempat, Pihak perusahaan telah membangun Sekat Kanal dan Empung sebagai sumber ketersediaan air untuk pemadaman Karhutla.

Dalam Kesempatan itu Kepala KPH Mandah Joko Yuni Purwanto, S.Hut, mengucakan terima kasih dan mengapresiasi atas keberhasilan para perusahaan pemegang ijin kehutanan di wilayah kerjanya yang pada tahun 2020 telah berhasil zero hotspot , semoga bisa berlanjut di tahun 2021 dan menjadi contoh yang baik bagi pemegang ijin areal konsesi yang lainnya. (MCR/DLHK)


Image title

Image title