close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

HIMBAUAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI RUMBAI KOTA PEKANBARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5417
Senin, 19 Apr 2021

PEKANBARU – SENIN 19 APRIL 2021, Dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Bulan Ramadhan 1442 H, Satpol PP Provinsi Riau mengadakan himbauan bahwa pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat dan pedagang yang berjualan di Jalan Umban Sari Lapangan PCR dan Tempat-tempat Keramaian yang berada di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

 

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi,Satpol PP Provinsi Riau tidak pernah henti-hentinya memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar supaya selalu menjaga jarak, jangan berkeruman, antri dengan tertib dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas, serta mencuci tangan setelah dari pasar, (Hari Minggu 18/04/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, (Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau).