close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

DKP Riau Sosialisasi Larangan Penangkapan Belida

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5527
Jum'at, 03 Sep 2021

Pekanbaru, 03 Agustus 2021 - Kementerian Kelautan menetapkan Ikan Belida sebagai hewan yang di lindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan No 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Yang di Lindungi. Ada 19 Spesies ikan yang ada dalam Keputusan Menteri Kelautan yang dilindungi baik secara penuh maupun terbatas. Diantaranya untuk perlindungan penuh adalah seluruh jenis ikan belida, pari sungai ikan arwana Kalimantan, ikan balashark, ikan wader goa, ikan batal, ikan simancun, selusur maninjau, ikan raja dilaut. Selain itu juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu ikan arwana papua (Siluk Arwana).

Ikan yang berasal dari family Notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih. Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara.

Adapun ciri ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulau ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut. Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP No 1 Tahun 2021 ini ada 4 jenis ikan belida yang dilindungi yaitu Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), Belida Jawa (Notopterus notopterus).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyampaikan bahwa dengan keluarnya kepmenkp No 1 tahun 2021 masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi ikan belida karena ikan ini dilindungi secara penuh dalam artian bahwa ikan belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya. Oleh karena itu perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil. Karena dengan dilakukan penangkapan ikan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba tiba dilakukan sanksi. Di provinsi riau ikan yang dilindungi ini sesuai kepmenkp no 1 ini yang banyak ditemui adalah belida yang terdapat di sungai Kampar, sungai rokan, sungai siak dan sungai Indragiri begitu juga dengan habitat ikan pari sungai. Selain itu juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan kepmenkp Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).  Ikan terubuk dilarang penangkapan pada bulan agustus-november pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah.

Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun dengan media social maupun elektronik. untuk Kuantan singingi kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.