close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Upaya Penguatan Jejaring Antar Kelembagaan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5536
Rabu, 08 Sep 2021

PEKANBARU- Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau mengadakan kegiatan Penguatan jejaring antar klembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan provinsi dan lintas daerah kebupaten/kota melaui pembinaan SDM UPT PPA tahun 2021 yang di laksanakan selama 2(dua) hari  di Ameera Hotel, Selasa (7/09/2021), dan secara virtual

Pembinaan  UPT PPA dari Kab/Kota dengan peserta sebanyak 40 (empat puluh) orang, yang merupakan perwakilan dari 6 UPTD PPA kab/kota yang telah terbentuk  yaitu: kab. Pelalawan, kab. Kuansing, kab Kepulawan Meranti, Kab. Siak Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Bertujuan menambah pengetahuan SDM UPT PPA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, pelayanan yang berbasis masyarakat, profesional dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan. Secara tidak langsung akan menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga dan kasus lainnya serta dapat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan lebih optimal. Adapun sebagai pembicara dalam acara ini ibu Dra. Valentina Ginting M.Si selaku Asdeb Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu AKP. Wenny Hartati, SH.MH selaku Kanit PPA Polda Riau dan perwakilan dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) bapak Yanwar Arif, M.Psi.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dra Tengku Hidayati, MM yang berkesempatan membuka acara dalam pidatonya menyampaikan salah satu upaya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan perlakuan salah lainnya di Indonesia adalah dengan membentuk UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak yang didasari oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPT PPA dan  bersandar pada Permen PAN nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik serta  Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA, salah satunya menjelaskan 6 indikator utama yang menjadi dasar aspek penilaian penghargaan UPTD PPA dengan Kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM,Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi. Dengan terlaksannya kegiatan ini diharapkan Pembinaan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) penyedia layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten/ Kota (UPT PPA) di Provinsi Riau yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sensitifitas dalam menangani kasus, sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan optimal ujarnya.

Image title

Image title

Sumber           : Bidang PHPKA Dinas P3AP2KB Provinsi Riau

Photographer  : Desika Mertilova, Provinsi Riau

Penulis            : Ira Novianty, SKM

Editor               : Tetty Nuridanti, SE

Publish            : Muhammad Syafri, S.Kom