close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dinas Kelautan Perikanan Jambi Dan Riau Manjalin Perjanjian Kerja Sama

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5710
Senin, 10 Jan 2022

PEKANBARU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau dan DKP Provinsi Jambi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini tentang kerja sama Bidang Kelautan dan Perikanan. 

PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala DKP Provinsi  Riau, Ir. H. Herman, M.Si dan Kepala DKP Provinsi Jambi, Tema Wisman, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022). 

Kepala DKP Provinsi Riau, Ir. H. Herman, M.Si mengatakan, maksud PKS ini adalah, sebagai acuan bagi perangkat daerah yang membidangi Kelautan dan Perikanan, dalam melaksanakan penataan dan pengendalian nelayan andon, perikanan budidaya, dan pemasaran hasil perikanan.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara tertib, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuan PKS ini adalah, agar kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan andon dapat dilaksanakan secara tertib dan terkendali. Sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan konflik antar nelayan," ujar Ir. H. Herman, M.Si. 

Tujuan lainnya, imbuh Ir. H. Herman, M.Si, menjaga ketersediaan benih calon induk ikan, calon induk dan induk ikan tetap berkesinambungan. Memperluas jaringan pemasaran hasil perikanan. Lalu, meningkatkan keterpaduan, efektivitas, efisiensi dan sinergitas pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Kemudian, menjamin potensi Perikanan dan Ekologinya agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi tercapainya kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan pangan generasi sekarang dan yang akan datang," jelasnya.

Andon penangkapan ikan dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Isi aturan ini tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan. 

Adapun ruang lingkup PKS ini meliputi:

Andon penangkapan ikan yaitu:

a. Jumlah kapal yang diizinkan;

b. Jenis alat penangkapan ikan dan alat bantuannya;

c. Jumlah Anak Buah Kapal (ABK);

d. Tempat Pendaratan Ikan (TPI);

e. Persentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;

f. Musim ikan, dan

g. Monitoring dan evaluasi.

Pengembangan perikanan budidaya meliputi:

a. Penyediaan benih calon induk ikan;

b. Penyediaan Calon induk ikan dan induk ikan;

c. Penyediaan benih sebar;

d. Budidaya Kerang Darah; dan

e. Teknologi budidaya perikanan. 

Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan meliputi:

a. Pemasaran ikan hidup;

b. Pemasaran ikan segar;

c. Pemasaran ikan beku; dan

d. Pemasaran olahan lainnya.

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan meliputi:

a. Patroli Gabungan;

b. Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan;

c. Peningkatan Kemampuan Sumber daya Manusia; dan

d. Pertukaran data dan/atau Informasi.

Para pihak yang telah menandatangani PKS ini berhak menerima kuota andon penangkapan ikan, mendapatkan dukungan untuk pengembangan perikanan budidaya. Kemudian, mendapatkan fasilitasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan, dan mendapatkan dukungan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya.

Lalu, para pihak berkewajiban memberikan andon penangkapan ikan sesuai kuota yang tersedia, memberikan dukungan untuk pengembangan perikanan budidaya, memfasilitasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan. 

Kemudian, memberikan dukungan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya, dan mesosialisasikan perjanjian kerja sama ini kepada stakeholder terkait. 

PKS ini berlaku terhitung sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 6 Januari 2025 dan dapat dilakukan evaluasi untuk perbaikan selama rentang waktu tersebut.