close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Kadis KP Menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Alat Tangkap Bubu Tiang Diwilayah Perairan Rokan Hilir

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5773
Jum'at, 18 Feb 2022

Dipimpin Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, rapat koordinasi tentang alat tangkap bubu tiang dan tambak kerang di perairan Kabupaten Rohil yang diselenggarakan di Gedung Misran Rais, Kamis (17/2/2022).

Rakor bersama para pengusaha tiang bubu tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Ir. Herman, M.Si, Kadis Perikanan Rohil M Amin, Asisten I Setdakab Rohil, Fery H. Parya, Camat Pasir Limau Kapas, Camat Bangko, Camat Kubu Babussalam, Camat Sinaboi, PSDKP Wilayah III Bagansiapiapi, Ketua HNSI Rohil, Ketua Umum PMII Rohil Riki Dermawan, Sekretaris Umum PMII Rohil Muhammad Fadhli beserta kader PMII Rohil dan pengusaha bubu tiang.

Wabup H Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, seperti ketahui bersama Rohil khususnya wilayah pesisir merupakan daerah perikanan yang meliputi Kecamatan Sinaboi, Bangko, Kubu serta Kubu Babussalam (Kuba).

"Masyarakat dari dulu banyak usaha di laut, maka tentu Pemda bersama dengan Dinas Perikanan baik Kabupaten maupun provinsi bagaimana kedepan masyarakat nelayan Rohil khususnya di pesisir bisa hasilnya banyak sehingga menyejahterakan nelayan," katanya.

Keberadaan alat tangkap bubu tiang ini, lanjutnya, sudah berjalan sejak dahulu kala. Bahkan, karena keberadaan bubu tiang tersebut belacan Bagansiapiapi terkenal hingga ke pulau Jawa.

"Namun yang jadi permasalahan, keberadaan bubu tiang ini telah sampai menelan korban dan mengganggu pelayaran," sebutnya. Sehingga kata Wabup, dengan rapat koordinasi tersebut bisa dicarikan solusinya, sehingga bubu tiang bisa berjalan dan keselamatan masyarakat tidak terancam, karena banyak tiang bubu yang patah namun tidak dicabut. "Kita mau bagaimana semua usaha ini berjalan namun tidak berdampak bagi nelayan lain, pemasangan tiang bubu perlu di atur sehingga jalur pelayaran tidak terganggu," terangnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Ir. Herman, M.Si dalam penyampaiannya mengatakan adapun permasalahan bubu tiang yakni sering terjadinya kecelakaan serta alat tangkap yang patah dan di tinggalkan. 

Sehingga, perlu diambil langkah dengan pencabutan bubu tiang yang berada di jalur pelayaran serta penataan penempatan bubu tiang. Sementara berkaitan dengan budidaya kerang, sering terjadi konflik antara nelayan dengan pembudidaya kerang darah karena lokasi budidaya kerang darah mengganggu alur pelayaran dan penangkapan. Sehingga, perlu dilakukan penataan lokasi budidaya kerang darah (dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan).

Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Riau juga menerangkan, bubu tiang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, keluarnya UU Perikanan atau Permen KP nomor 18 tahun 2021, keberadaan bubu tiang 2 mil kebawah masuk dalam kategori nelayan kecil dan tidak harus duberikan izin namun cukup dengan pencatatan maupun pendataan.

"Namun juga bukan berarti pemasangan bubu tiang itu seberang wayang namun harus melalui penataan," paparnya. 

Setelah melewati perdebatan dan masukan dari peserta rakor, akhirnya disepakati beberapa poin kesepakatan oleh seluruh elemen yang hadir, antara lain yaitu : Pengusaha atau pemilik bubu tiang bersedia mencabut tiang bubu yang telah rusak dan yang berada di alur pelayaran.

Penertiban tiang bubu dengan menentukan zona tiang bubu dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait dengan ketentuan yang berlaku.