close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Riau Menyelenggarakan Rapat Optimalisasi Penanganan Stunting

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6145
Rabu, 04 Jan 2023

Pekanbaru, Mengutip hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, Prevalensi Stunting masih di angka 24,4% atau sekitar 5,33 juta balita. Dan angka stunting Provinsi Riau berada dibawah capaian nasional 23,3 % Maka tindak lanjutnya adalah diadakan Rapat Tim Percepatan Penanganan Stunting awal Tahun 2023, di Ruang Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau (Selasa, 03/01/2023).

Dalam  Upaya Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Riau Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau sebagai Koordinator Tim Percepatan Penanganan Stunting Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Dampak stunting harus kita waspadai dan harus ditangani secara serius dengan meningkatkan kinerja Tim dalam penanganan kasus lebih baik dari tahun sebelumnya. Dampak Stunting mulai dari gangguan kesehatan fisik dan gangguan pertumbuhan,  sistem kekebalan tubuh lemah bahkan kesehatan jiwa dan perkembangan otak pada anak. Sehingga tingkat kecerdasan anak berpotensi di bawah rata-rata. Ujungnya, tingkat produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) menurun Sesuai arahan Presiden, target penurunan prevalensi stunting 14% di tahun 2024. Guna mencapai target, setiap tahunnya harus ada penurunan 2,7% dalam waktu 5 tahun.

Stunting merupakan tanggung jawab kita bersama. Semua harus ikut terlibat aktif dan berpartisipasi dalam melakukan percepatan penanganan stunting karena anak bangsa harus cerdas sehat dan memiliki gizi yang cukup untuk belajar dan berkarya. Sesuai dengan amanat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI).Menindak lanjuti hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.233/III/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Riau.

Rapat ini dihadiri oleh Tim Percepatan Penanganan Stunting Provinsi Riau, Sekretaris Perwakilan dari BKKBN, Tim PPS dari Bappeda Litbang, wakil Koordinator Dinas Kesehatan Provinsi Riau Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Kesejateraan Sosial, Data dan Informasi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satgas Stunting Provinsi Riau, Sub Koordinator Data dan Informasi BKKBN dan Tim Sekretariat Percepatan Penanganan Stunting DP3AP2KB Provinsi Riau.

Hasil rapat Tim PPS menyebutkan bahwa Melakukan Pembinaan TPPS Kabupaten/ Kota minimal 2 kali dalam 1 tahun dengan perkiraan dibulan Mei dan Bulan November; Melaksanakan Rapat Sekretariat TPPS Provinsi Riau setiap bulannya; Melakukan Rapat Penyusunan Laporan hasil penilaian Kinerja Stunting Semester I pada bulan Juni untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan Juli 2023; memastikan bidang-bidang untuk melakukan rapat internal sesuai tugas bidangnya; Melaksanakan Rapat Koordinasi TPPS melakukan review/evaluasi kinerja TPPS di bulan November-Desember 2023 dan Memilih satu desa atau satu kabupaten dijadikan pilot project berdasarkan hasil kegiatan audit kasus stunting, dengan harapan Tim PPS kabupaten/kota maupun Tim Sekretariat PPS  Provinsi Riau dapat membentuk Tim yang solid, bersinergi dan memiliki kinerja yang baik  dalam menangani Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Riau.

Image title

Sumber : Humas  Dinas P3AP2KB Provinsi Riau