close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pemusnahan Arsip Dinamis Perdana Tahun 2023 Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6153
Kamis, 12 Jan 2023

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Ir. H. Herman, M.Si membuka kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Perdana pada Tahun 2023 dan di awal kalinya Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melakukan pemusnahan arsip, yang dihadiri langsung oleh Kadis Dipersip Dra, Mimi Yuliana Nasir, A.pt, MM, Arsip Ahli Madya Dipersip, Kabid Akuisisi, dan Kasubag Umum serta Kasubag TU Biro Hukum dan Analis Inspektorat serta Pelaksana Arsiparis Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Dalam hal ini Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau mengucapkan terimakasih banyak, dan juga merasa bangga pada Hasil Penilaian terhadap Arsip Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau yang meningkat dari tahun sebelumnya. 

Pelaksanaan penilaian arsip yang akan dimusnahkan dilakukan Tanggal 9 Januari 2023 sebanyak 14 (empat belas) boks bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.Kegiatan menilai arsip yang akan dimusnahkan dilaksanakan oleh : Iskandar Nasution, SE, M.Si Sebagai Arsiparis Tingkat Ahli Muda di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyimpan Arsip Inaktif yang diciptakan oleh unit pengolah di lingkungannya. Dalam rangka efisiensi Record Center, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melakukan penilaian terhadap Arsip Inaktif tersebut diatas, dan arsip yang tidak bernilai guna diusulkan untuk dimusnahkan. Untuk tahap awal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menilai arsip yang akan dinilai untuk musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 825/IX/2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Riau.

Kegiatan menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan ini telah menghasilkan daftar arsip usul musnah yang akan dinilai dan akan dimintakan persetujuan dalam proses pemusnahan arsip, hal tersebut akan berdampak positif terhadap pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Sebagai proses tindak lanjut dari kegiatan ini dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau agar secaraberkala melakukan pemusnahan terhadap arsip-arsip yang tidak  bernilai guna.
2.  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau agar melengkapi sarana dan prasarana kearsipan di 
Recor center.
3.  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau agar mengoptimalkan Sumber Daya Manusia khususnya ilmu kearsipan baik arsiparis maupun pengelola arsip di unit pengolah dan di unit kearsipan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan kearsipan.