Dispar Riau Rencanakan Peresmian RCH Pada 3 Mei Mendatang
Rabu, 17 Apr 2024
Rabu 1 Febuari, Sesuai peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penertiban pemakaian Barang Milik Daerah khususnya pada kendaraan roda 4 yang selama ini di pergunakan tidak sesuai dengan peruntukan sehingga fungsi pemanfaatan aset tidak tepat pada bidang yang selayaknya mempergunakan dalam menujung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 80 persen aset telah di kumpulkan dan telah distribusikan dan ditata sesuai dengan ketentuan yang berlaku