Index Berita
Gelar Perkara Lanjutan
Kamis, 16 Feb 2017
Senin 14 Febuari 2017, Rapat gelar perkara proses penyeledikan terhadap hasil operasi gabungan. kegiatan ini dilakukan untuk menetukan tersangka, gelar perkara dipimpin oleh Kabid Penaatan dan Penataan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihadiri oleh Kasi. Korwas PPNS Plda Riau. Kasat Polhut. Kasi Penegakan Hukum, Kanit Perkara, Ka. Taud Polhut Staff Planologi dan Tim penyidik dan Polhut. Dalam sidang perkara lanjutan Penyelidikan tangkap tangan kasus Ilegal Loging dengan mengamankan 1 unit Alat Berat Excavator yang sedang bekerja membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit di Kawasan Hutan Produksi Areal konsesi IUPHHK-HTI PT. PSPI Wilayah Desa Padang Sawah Kec Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dalam diskusi tersebut tersangka di melanggar terkena Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 17 setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambanga dan atau mengakut hasil tambang di kawasan hutan tanpa izin Manteri.
Menurut Kasat Polhut Ngadiana Pertanggung jawaban hukum adalah operator-operator dan pemiliki modal dalam pembukaan kebun di kawasan Hutan diperlukan penyelidikan tinggkat lanjut.