close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Pembahasan Justifikasi Pembentukan Laboratorium Daerah (UPTD) Provinsi Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2608
Jum'at, 10 Feb 2017

Rabu 8 Febuari 2017, Dislhk mengadakan rapat Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dalam pembahasan tersebut membahas tentang penting pembentukan laboratorium, dimana laboratorium diharapkan bias mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, rapat ini dihadiri oleh Staff Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Tujuan Diadakan Laboratorium  UPTD adalah :

  1. Tersedianya Laboratorium Lingkungan terakreditasi dan teregistrasi yang dapat memberikan pelayanan pengujian parameter kualitas lingkungan

  2. Tersedia laboratorium lingkungan rujukan di Provinsi Riau

  3. Tersedia laboratorium lingkungan yang dapat membina dan mengawasi laboratorium lingkungan di kabupaten/ kota se Provinsi Riau

  4. Teresedia institusi pengembangan sumber daya manusia laboratorium lingkungan di Provinsi Riau

  5. Dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Produk Layanan UPTD Laboratorium Lingkungan

  1. Pemeriksaan Parameter kualitas lingkungan (air, udara, tanah) dan parameter lingkungan lainnya berkaitan dengan pemantaun kualitas lingkungan yang menjadi tugas pemerintah daerah

  2. Pelayanan pemeriksaan parameter lingkungan kepada :

a Usaha-usaha yang berasal luar Provinsi Riau

b.Institusi atau unit yang melaksanakan pengawasan lingkungan

c.Institusi atau unit yang melaksanakan verifikasi dan penangan kasus-kasus lingkungan

d. Kegiatan Penilitan

e. Kegiatan berkaitan dengan penerbitan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan              lingkungan hidup

f.  Kabupaten/ Kota yang mengirim sampel rujukan

3. Pelayanan penerimaan pendapatan daerah berkaitan dengan pelayanan yang berikan oleh  UPTD Laboratorium Lingkungan

4.Pelayanan pengawasan dan pembinaan laboratorium lingkungan kabupaten/kota se-Provinsi Riau atau laboratorium lingkungan lainnya yang pengawasan dan pembinaanya menjadi wewenang provinsi

5.Pelayanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia laboratorium di Provinsi Riau

6.Pelayanan jasa lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi UPTD laboratorium lingkungan