close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Sosialisasi Dan Advokasi Perizinan Dan Registrasi Fasyankes Provinsi Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2703
Senin, 13 Mar 2017

Dalam  rangka  peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasyankes lainnya, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu diatur dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, sehingga memberikan kepastian hukum bagi fasyankes dan masyarakat. Pengaturan mengenai fasyankes belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan fasyankes sebagai institusi pelayanan kesehatan.

Fasyankes diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalisme, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.

Agar pelayanan kesehatan di fasyankes terhindar dari tuntutan hukum atau komplain dari masyarakat, maka kami harapkan agar setiap fasyankes harus mempunyai izin operasional dan teregistrasi di Kemenkes RI serta mematuhi dan menjalankan perundangan-undangan secara benar khususnya yang berkaitan dengan kesehatan.

Apalagi di era JKN sekarang ini, BPJS mewajibkan seluruh fasyankes harus memiliki izin, teregistrasi dan sudah memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah terakreditasi, hal ini sesuai dengan Permenkes No. 99 tahun 2015 tentang JKN.

Fasyankes merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Untuk memperlancar dan mempercepat partisipasi masyarakat dalam membantu program pemerintah di bidang kesehatan. Senin, (06/03/2017). Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengadakan “Sosialisasi Dan Advokasi Perizinan Dan Resgistrasi Fasyankes Provinsi Riau” di Hotel Dafam Pekanbaru. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr. Ruswaldi Munir, Sp.KO.

            Tujuan dari sosialisasi ini :

  1. Mengiventarisir /mendata sarana, prasarana dan alat kesehatan di fasyankes baik yang kondisinyalayak pakai dan rusak dalam bentuk hardwares dan softwares.

  2. Melengkapi semua dokumen dan data pendukung yang berhubungan dengan sarana, prasarana dan peralatan

  3. Mengirimkan data sarana/prasarana dan fasilitas kesehatan lainnya secara berkala kepada instansi yang berwenang.

Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Ruswaldi Munir, Sp.KO dalam kata sambutannya menyampaikan “Dengan mengikuti sosialisasi ini, maka seluruh data fasyankes harus dapat diinput melalui Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) yang terintegrasi dengan e-planning dan Diharapkan kepada peserta sosialisasi ini setelah selesai mengikuti pertemuan dapat segera melapor kepada pimpinan satker masing-masing untuk dan menindaklanjutinya.”