close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji Provinsi Riau Tahun 1438 H / 2017 M

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2707
Senin, 13 Mar 2017

Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam yang mampu mengerjakannya, dan kata “Mampu” tersebut dimaknai dengan Istithaah. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau Bidang Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Seksi Surveilans dan Imunisasi mengadakan acara pertemuan rapat koordinasi penyelenggara kesehatan haji Provinsi Riau. Acara dilakukan selama 3 hari, mulai dari tanggal 6 s/d 8 Maret 2017 di Hotel Alpha Pekanbaru. Dimana Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi dr. Siska Hidayani, M.Kes selaku Ketua Panitia dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa “peserta pertemuan berjumlah 43 orang yang terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Seksi yang membawahi Program Kesehatan Haji dari 12 Kab/Kota di Provinsi Riau serta Lintas Program Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kab/Kota”. Ucapnya  

Pertemuan rapat koordinasi penyelenggara kesehatan haji Provinsi Riau di Hotel Alpha Pekanbaru, Selasa (07/03/2017) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM menyebutkan dalam pidato sambutanya “Istithaah yang dimaknai mampu bukan hanya pada aspek ekonomi dan agama, tetapi juga mampu dalam aspek kesehatan”. Ungkapnya

“Untuk dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji, kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu modal utama. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan Istithaah kesehatan Jemaah Haji”. Jelasnya saat dipertemuan rapat tersebut

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM menyebutkan bahwa “pada tahun 2017 kuota jemaah haji kembali ke kuota normal yaitu sebanyak 5.010 orang, dari 5.010 jemaah, yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ke Puskesmas sebanyak 2.977 orang (59,42%) dan yang sudah di entrykan hasil pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji melakukan  Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) sebanyak 920 orang (30,90%) dan 56 orang (1,88%) sudah dilakukan pembinaan”. Ungkapnya   

Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM Kepala Dinas Kesahatan Provinsi Riau menyampaikan bahwa “dari tahun ke tahun jemaah Haji Risti (Resiko Tinggi) mengalami peningkatan baik karena umur (> 60 th) maupun Risti karena penyakit, data jemaah haji Risti Riau pada tahun 2015 sebesar 73,04% naik menjadi 77,52% pada tahun 2016. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua”. Ucapnya 

Diakhir pidato sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM menyampaikan harapannya “kepada peserta pertemuan untuk dapat mengikuti pertemuan rapat koordinasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga tercapai sasaran yang diharapkan”. Ucapnya

Dalam pertemuan rapat koordinasi penyelenggara Kesehatan Haji Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2017 di Hotel Alpha Pekanbaru, mulai dari tanggal 6 s/d 8 Maret 2017. Didapatkan hasil kesepakatan rencana tindak lanjut dari rapat koordinasi Kesehatan Haji sesuai dengan terbitnya Permenkes No. 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan petunjuk teknis Permenkes nomor 15 tahun 2016 “pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji untuk menuju Keluarga Sehat”, serta Permenkes nomor 62 tahun 2016 tentang peyelenggaraan kesehatan jemaah haji, disepakati beberapa hal.

Diantaranya Sosialisasi dan Advokasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dilakukan disetiap jenjang administrasi ke masyarakat luas, baik melalui media cetak, media elektronik maupun secara langsung dengan melibatkan lintas sektor dan lintas program terkait.

Pemeriksaan dan pembinaan tahap I yang dilakukan selama masa tunggu 2 tahun sebelum keberangkatan  sudah mulai dilakukan  tahun 2017 dengan dukungan dari kemenag Kab/Kota dan jajarannya, data jemaah haji dapat diperoleh melalui Siskohatkes dan Kemenag Kabupaten/Kota. Standar pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji yang dilakukan baik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pada masa tunggu dan masa keberangkatan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Setiap selesai pemeriksaan kesehatan dan pembinaan Kesehatan Jemaah Haji, segera di entrykan ke dalam Siskohatkes oleh petugas Siskohatkes Kabupaten/Kota dibantu oleh petugas Siskohatkes di Puskesmas, baik pemeriksaan dan pembinaan tahap I (masa tunggu) dengan target 90 % sudah harus selesai 1 bulan pada tahun berjalan dan pemeriksaan & pembinaan masa keberangkatan (tahap II) dengan target 100 % selambat-lambatnya 3 bulan sebelum operasional.

  Tim penyelenggaraan kesehatan haji Kabupaten/Kota agar dibentuk setiap tahun yang dimuat dalam suatu surat keputusan Bupati/Walikota atau dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab urusan kesehatan masyarakat diwilayahnya, yang terdiri dari :

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Kepala Bidang Yang Mengelola Kesehatan Haji Di Kabupaten/Kota

  • Pengelola Kesehatan Haji Kabupaten/Kota Dan Puskesmas

  • Pemeriksa Kesehatan Haji (Dokter Dan Perawat Puskesmas Dan Dokter Spesialis Di Rumah Sakit Rujukan)

  • Tenaga Analis Kesehatan

  • Tenaga Pengelola Data /Siskohatkes

  • Unit Kerja Pelaksana Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kantor Kemenag Kab/Kota.

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Kepala Bidang Yang Mengelola Kesehatan Haji Di Kabupaten/Kota

  • Pengelola Kesehatan Haji Kabupaten/Kota Dan Puskesmas

  • Pemeriksa Kesehatan Haji (Dokter Dan Perawat Puskesmas Dan Dokter Spesialis Di Rumah Sakit Rujukan)

  • Tenaga Analis Kesehatan

  • Tenaga Pengelola Data /Siskohatkes

  • Unit Kerja Pelaksana Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kantor Kemenag Kab/Kota.