Index Berita
Justifikasi Pembentukan KPH
Selasa, 21 Mar 2017
Senin 20/3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan rapat pembentukan pokja , dalam pembahasan tersebut bedasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.6/Menhut-II/2009 tentang pembentukan wilayah KPH, Pemerintah provinsi riau membangun rencana KPH dan berdasarkan Surat manteri kehutanan diarahkan menjadi 32 unit KPH terdiri dari 2 KPHL dan 30 KPHP. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Peraga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihadiri juga Pejabat Esselon III dan IV.
Dari 32 Unit KPH tersebut seyogyanya dikelola oleh 32 lembaga/ institusi, namun demikian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan rentang kendali pengelolaan, pengawasan dan pengendalian maka untuk optimalisasi pengelolaan hutan provinsi riau yang sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi menjadi 25 KPH.
Dimana UPTD KPH dibentuk bisa mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan bisa mensejahterakan serta meningkatkan pendapatan asli daerah,kedepannya UPTD KPH dibentuk akan menjadi Ekowisata, pemanfaatan Jasa Bioformaka, Pemanfaatan Jasa Air dan Jasa Aliran Air,Mountain Bikes, Wisata ATV, Lintas Alam, Tracking, Silvofishery (Hasil Hutan dan Perikanan), Silvopasture (Hasil Hutan peternakan) dan bisa pengembangan penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Sumber Media Center Dislhk