close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pelaksanaan Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dana Cadangan Tahun 2016 Dan Triwulan I Tahun 2017 Pada Sektor Kehutanan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2821
Kamis, 13 Apr 2017

Berpedoman pada UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 33 Tahun 2004, Permen LHK No. P. 71 Tahun 2016  serta program dan kegiatan Tahun 2017, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 2 (dua) hari dari Hari Senin dan Selasa tanggal  10-11 April 2017 telah melaksanakan rekonsiliasi realisasi penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan yang meliputi dana cadangan tahun 2016 dan triwulan I tahun 2017.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diikuti oleh 54 (lima puluh empat) Wajib Bayar. Pelaksanaan kegiatan ini disaksikan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru (Instansi Vertikal) sebagai perwakilan Instansi Pusat di Daerah.

Sejalan dengan penerapan UU No. 23 Tahun 2014 dimana kewenangan kehutanan di Dinas kabupaten/kota yang dilimpahkan ke Dinas Provinsi serta perubahan sistem penatausahaan hasil hutan melalui pelaksanaan system online dan self-assessment terhadap jumlah hasil hutan yang diproduksi dan penerbitan dokumen angkutannya, maka dalam rangka mendorong aspek akuntabilitas pemenuhan kewajiban terhadap negara atas hasil hutannya diminta kepada pihak pemegang izin untuk dapat menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas deklarasi realisasi produksi dan pembayaran PNBPnya. Sementara itu, terhadap peraturan Menteri yang sampai dengan saat ini belum melakukan penyesuaian sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 akan dikonsultasikan dan diusulkan untuk dilakukan perubahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga memenuhi asas-asas akuntabilitas, tanggung jawab dan keselarasan sistem administrasi negara.

Keberhasilan pelaksanaan rekonsiliasi ini akan dapat memberikan gambaran yang tepat terkait penerimaan negara dari sektor kehutanan dimana sesuai dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah (Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota) dapat memperoleh estimasi penerimaan daerah guna pembiayaan pembangunan daerah.

Image title 

Image title