close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

ALUR PEMULANGAN JENAZAH DI INSTALASI PEMULASARAN JENAZAH (IPJ) RSUD ARIFIN ACHMAD

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2837
Sabtu, 22 Apr 2017

PEKANBARU – Pemulangan jenazah yang berada di Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) baik itu yang berasal dari “dalam” maupun dari “luar” RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menurut Kepala instalasi pemulasaran jenazah, dr. Erwin Taslim, Kamis (20/4), ada alur yang harus diikuti sesuai SPO yang berlaku di RSUD Arifin Achmad.

Berikut alur pemulangan jenazah yang berasal dari “dalam” atau yang meninggal di RSUD Arifin Achmad:

  • Jenazah dari Ruangan Perawatan (IGD, ICU, CVCU, Bangsal) diantar oleh petugas ke kamar jenazah.

  • Dilengkapi dengan bukti SKK ( Surat Keterangan Kematian) yang telah ditandatangani dokter rangkap 2 (satu yang asli dan satu duplikat).

  • Petugas pengantar jenazah melakukan serah terima jenazah dengan petugas kamar jenazah.

  • Petugas kamar jenazah mengisi “Berita Acara Pengambilan Jenazah” oleh keluarga dan menandatanganinya.

  • Pihak keluarga juga menandatangani “Berita Acara Pengambilan Jenazah”.

  • Petugas kamar jenazah memberi penjelasan, kemudian menyerahkan SKK Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga dan gelang identitas dibuka / digunting

  • Jenazah dapat dibawa pulang oleh keluarga.

Berikut alur pemulangan jenazah yang berasal dari “luar” atau yang meninggal di luar RSUD dan dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk di Visum atau dititipkan :

  • Pengantar/ penanggungjawab jenazah menandatangani Surat Penitipan, dengan tujuan untuk di Visum atau dititip.

  • Jenazah kemudian diperiksa dokter dan dibuatkan SKK ( Surat Keterangan Kematian) yang ditandatangani dokter rangkap 2 (satu yang asli dan satu duplikat).

  • Petugas kamar jenazah mengisi “Berita Acara Pengambilan Jenazah” oleh keluarga dan menandatanganinya.

  • Pihak keluarga juga menandatangani “Berita Acara Pengambilan Jenazah”.

  • Petugas kamar jenazah memberi penjelasan, kemudian menyerahkan SKK Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga.

Jenazah dapat dibawa pulang oleh keluarga.