close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dinsos Riau Menyelenggarakan Sosialisasi Permensos Nomor 5 Tahun 2016

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2947
Jum'at, 16 Jun 2017

Pekanbaru, Dinsos-MC.  Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau membuka acara Sosialisasi Permensos Nomor:  5 Tahun 2016  (15/06/2017) di Aula Batobo Dinas Sosial Provinsi Riau.  Dalam sambutan tertulis  Drs. H. SYARIFUDDIN AR, M.Si Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau mengatakan bahwa Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin  bersumber dari  Pemutahiran Basis data Terpadu tahun 2015 dan dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola data Terpadu Penanganan Fakir Miskin.  Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau menyampaikan Permensos Nomor:  5 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.  Permensos tersebut mengatur bagaimana Pelaksanaan verifikasi dan validasi  serta persyaratan perubahan data PBI  jaminan sosial. 

Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi diperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu dan valid. Pada saat ini Kemensos sedang melakukan proses integrasi data penerima program perlindungan sosial yang meliputi Program Keluarga Harapan, Program Rastra, Program Indonesia Sehat dengan Basis Data Terpadu . Proses Integrasi data dilakukan dengan pemadanan diantara data peserta program perlindungan sosial, sehingga diketahui irisan dan ketidaksesuaian antara data peserta satu program dengan program lainnya. Data PBI JK Provinsi Riau Tahun 2017 berjumlah 1.410.704 Jiwa, Data Rastra tahun 2017 berjumlah 229.905 Keluarga dan Data Data PKH tahun 2016 berjumlah 85.806 Keluarga. 

Pelaksana Kegiatan SILAHUDDIN MUHAMMAD KARMANSYAH, S.Hut, M.Si (Kabid Penanganan fakir Miskin) pada laporannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Permensos Nomor 5 Tahun 2016 ini bertujuan  untuk menginformasikan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang tata cara verifikasi dan validasi dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan, Mekanisme Pengguna Data Terpadu serta  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.   

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 28 orang yang terdiri atas perwakilan  dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota se Provinsi Riau  sebanyak 24 orang,  Dinas Sosial Provinsi Riau 2 orang,  Dinas Kesehatan Provinsi Riau 1 orang  dan dari BPJS Provinsi Riau 1 orang.  Bertindak sebagai Narasumber   Sosialisasi  Kepala Pusat Data dan Informasi  Kementerian Sosial  R.I.  DR. Said Mirza Pahlevi  membahas tentang Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional Menuju Satu Basis Data Terpadu  dan Septian Staf PUSDATIN Kementerian Sosial R.I. membahas teknis Sistem Informasi dan konfirmasi Data Sosial Terpadu (SISKADA SATU).