close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rakor Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3333
Jum'at, 13 Okt 2017

Pekanbaru, 12 Oktober 2017, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan mengadakan Rakor membahas tentang pengukuran tinggi muka air tanah di eksositem gambut dalam meningkatkan perlindungan fungsi ekosistem gambut. Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdiri dari 90 orang peserta sosialisasi  terdiri dari ASN Dinas LHK dan diwakili oleh kalangan swasta.                     
Adapun Pembicara :

  1. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau (Vera Virginawati, S.Hut,MM)

  2. PT. ARARA ABADI (Hendry Tanjung)

  3. PT. IVOMAS PRATAMA (Santobri)

Dalam melakukan percepatan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut harus dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak/stakeholder. Bagi pemegang izin yang telah dibebani kewajiban dalam pemulihan dan melakukan upaya pencegahan kerusakan di lahan gambut sudah harus dimulai sejak peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan gambut diterapkan. Bagi masyarakat sebagai pengelola di lahan gambut melalui pembinaan dan pendampingan mulai mengatur tata kelola air di lahan gambut sehingga lahan gambut yang dikelola tidak berpotensi terbakar pada saat musim kemarau.

Dalam rangka upaya perlindungan ekosistem gambut diperlukan langkah-langkah perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung upaya pelestarian ekosistem gambut tetap terjaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana ada ketentuan adanya pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut yang sudah dikeluarkan Permen LHK No. P 15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 dalam rangka untuk mengetahui kerusakan ekosistem gambut melalui PermenLHK tersebut diwajibkan melakukan pengukuran muka air tanah ekosistem gambut bagi pemegang ijin maupun di luar ijin yang yang menjadi tanggung jawab Kepala KPH dan/atau kelompok masyarakat.

Kerusakan gambut di Fungsi lindung gambut :

  1. terdapat drainase buatan

  2. tereksposnya sedimen berpirit

  3. terjadi pengurangan luas/volume tutupan lahan

Kerusakan gambut di fungsi budidaya :

  1. muka air tanah lebih dari 0,4 m pada titik penaatan

  2. tereksposnya sedimen berpirit

  3.  melampaui kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut

Image title


Image title


Sumber Image title