close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Kunker Panja RUU Praktik Pekerjaan Sosial Komisi VIII DPR RI Di Dinsos Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3344
Selasa, 17 Okt 2017

Pekanbaru, Dinsos – MC. Dalam rangka memperkaya substansi dan merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau khususnya Dinas Sosial pada Jum’at (13/10/2017) pagi bertempat di Panti Sosial Pengasuh Anak. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harroffie dan Kadis Sosial Provinsi Riau Dahrius Husin beserta seluruh pejabat terkait. Dalam sambutannya Ahmad Syah Harroffie atas nama Pemprov dan Bapak Gubernur mengucapkan selamat datang kepada rombongan dan menyambut baik atas usulan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, semoga aspirasi para Pekerja Sosial di Provinsi Riau dapat menjadi kontribusi bagi Komisi VIII DPR RI. Turut hadir pada pertemuan ini yaitu Ketua Forum Panti, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala PSBR Rumbai serta seluruh Pekerja Sosial di Provinsi Riau. 

Rombongan dipimpin oleh H. Iskan Qolba Lubis sebagai Ketua Tim sekaligus sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI didampingi oleh anggota diantaranya Itet Tridjajati Sumarijanto, H. Zulfadhli, H. An’im Falachuddin Mahrus dan Samsudin Siregar. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang sedang dibahas Komisi VIII DPR RI serta merupakan upaya untuk mendapatkan payung hukum yang kuat bagi para pekerja sosial sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya para pekerja sosial mendapatkan hak-haknya, ungkap beliau. “kami berharap dengan pertemuan ini Kadis beserta jajarannya dapat memberikan penjelasan secara rinci dan dilanjutkan dengan dialog sehingga pelaksanaan kunjungan kerja spesifik ini benar-benar dapat menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan, hasil pertemuan ini akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial”, tambah beliau.

Sementara itu Kadis Sosial H. Dahrius Husin mengungkapkan harapan beliau kepada Komisi VIII bahwa perlu juga adanya Sertifikasi Pekerjaan Sosial yang dibuat secara independen, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan pemerintah, perlu adanya Praktik Pekerjaan Sosial di bidang medis, perlu adanya Asosiasi Lembaga Kesejahteraan Sosial baik ditingkat daerah maupun nasional dan perlu adanya Lembaga Independen dalam bentuk Majelis Kehormatan yang mengawasi fungsi dan pengawasan Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerjaan Sosial.

Rangkaian kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta mendengarkan masukan dari peserta pertemuan diantaranya dari Ketua Forum Panti Asuhan Provinsi Riau, Ketua IPSPI, Ketua Panti Asuhan Muhammadiyah, Profesional Adiksi Yayasan Siklus, Perwakilan Panti Pemerintah Daerah dan Perwakilan Asosiasi Profesi Pekerjaan Sosial