close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Alur Pemulangan Jenazah Dari Luar Dan Dalam Rumah Sakit RSUD AA

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4213
Kamis, 16 Agu 2018

Seorang warga menanyakan terkait alur mayat di RSUD AA.

Alur pemulangan jenazah yang berasal dari "luar" atau yang meninggal di luar RSUD dan dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk di Visum atau dititipkan :

  1. Pengantar/ penanggungjawab jenazah menandatangani Surat Penitipan, dengan tujuan untuk di Visum atau dititip.

  2. Jenazah kemudian diperiksa dokter dan dibuatkan SKK ( Surat Keterangan Kematian) yang ditandatangani dokter rangkap 2 (satu yang asli dan satu duplikat).

  3. Petugas kamar jenazah mengisi “Berita Acara Pengambilan Jenazah” oleh keluarga dan menandatanganinya.

  4. Pihak keluarga juga menandatangani “Berita Acara Pengambilan Jenazah”.

  5. Petugas kamar jenazah memberi penjelasan, kemudian menyerahkan SKK Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga.

"Tapi jika tiga Minggu tidak ada keluarga yang menjemput, akan dimakamkan oleh Dinas Sosial di TPU Palas. Itu ada saksi dari kepolisian karena kan yang berwenang dari polisi," kata Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD AA, dr Erwin Taslim, pada Rabu (15/8/2018).

Sementara itu, untuk alur pemulangan jenazah yang berasal dari “dalam” atau yang meninggal di RSUD Arifin Achmad:

  1. Jenazah dari Ruangan Perawatan (IGD, ICU, CVCU, Bangsal) diantar oleh petugas ke kamar jenazah.

  2. Dilengkapi dengan bukti SKK ( Surat Keterangan Kematian) yang telah ditandatangani dokter rangkap 2 (satu yang asli dan satu duplikat).

  3. Petugas pengantar jenazah melakukan serah terima jenazah dengan petugas kamar jenazah.

  4. Petugas kamar jenazah mengisi “Berita Acara Pengambilan Jenazah” oleh keluarga dan menandatanganinya.

  5. Pihak keluarga juga menandatangani “Berita Acara Pengambilan Jenazah”.

  6. Petugas kamar jenazah memberi penjelasan, kemudian menyerahkan SKK Asli dan Lembar Asli Berita Acara Pengambilan Jenazah kepada keluarga dan gelang identitas dibuka / digunting

  7. Jenazah dapat dibawa pulang oleh keluarga.