close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPTIMALKAN PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN, DINAS PPPA PROVINSI RIAU TAJA RAKOR SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5139
Senin, 14 Okt 2019

PEKANBARU – Bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (14/10), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau menaja kegiatan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan mengusung tema Kita Selaraskan Rencana Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau.


Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau, Dra Tengku Hidayati Effiza MM, yang berkesempatan membuka secara resmi Rakor Sinkronisasi ini menyampaikan kompleksitas tantangan dimasa depan yang harus menjadi perhatian bersama para penanggungjawab program PP dan PA. “Sebagai bagian dari upaya efektivitas percepatan pembangunan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sinergi mutlak harus dilaksanakan karena persoalan pembangunan semakin kompleks dan tidak mungkin diselesaikan secara mandiri dan parsial”. Hal ini menurut Tengku Hidayati Effiza tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Karena pada prinsipnya Pemerintah Pusat dan Daerah adalah Perencanaan tegak lurus yang artinya kebijakan nasional harus menjadi acuan daerah mulai dari Provinsi hingga ketingkat Desa”, ujarnya.


Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari efektif dari tanggal 14 sampai dengan 16 Oktober dengan peserta dari Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Fasilitator Forum Anak Riau ini menghadirkan pembicara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI), Inspektorat Provinsi Riau, Bappeda Provinsi Riau dan Disdukcapil dan KB Provinsi Riau.


Dalam paparannya, Kepala Biro Perencanaan dan Data KPPPA RI, Fakih Usman, menyampaikan tentang pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan dari mulai tingkat pusat hingga daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota. Meskipun ditingkat pusat isu sinkronisasi ini juga dalam tahap diskusi yang alot dilevel kementerian/lembaga, namun tidak mengurangi substansi keharusan adanya sinkronisasi. “Salah satu inovasi yang bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah adalah adanya MoU antara KPPPA dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi terkait pemanfaatan dana desa untuk supporting pembangunan dibidang PP dan PA, dan hal ini sudah dicontoh Jambi”, ujarnya.


Terkait fungsi koordinatif yang melekat pada Dinas PPPA dalam hal pelaksanaan program unggulan, salah satu tugas Dinas PPPA dalam pembangunan PPPA adalah memastikan 7 prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG) telah berjalan diberbagai sektor pembangunan, “Itu tanggungjawab Dinas PPPA”, tegas Kepala Biro Perencanaan dan Data yang biasa disapa pak Fakih.


Dalam siklus perencanaan yang baik hal utama yang harus dimiliki adalah data dasar. Hal ini dimaksudkan agar perumusan kebijakan program dan kegiatan tepat sasaran. Terkait data pendukung dalam program perlindungan perempuan dan anak, dari data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 didapati fakta bahwa 1 dari 3 orang perempuan usia 15-16 tahun mengalami kekerasan fisik. Sedangkan pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 (SNPHAR 2018) menyatakan 2 dari 3 orang usia anak mengalami kekerasan. Hal ini sejalan dengan data yang terhimpun di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau Tahun 2019 hingga bulan September 2019 ini jumlah perempuan usia anak yang menjadi korban sebanyak 101 orang (74%) dibanding anak laki-laki sebanyak 35 orang (26%).

Image title


Sumber : Subbag Perencanaan dan Program Dinas PPPA Provinsi Riau

Editor : RQ