close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

MARI KENALI PENYAKIT PEMBESARAN PROSTAT DAN PENCEGAHANNYA

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5251
Senin, 22 Jun 2020

Dokter Spesialis Urologi RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Dr. dr. Afdhal, Sp.U memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyakit pembesaran Kalenjer Prostat melalui Program Jendela Informasi Kita (JELITA) kerja sama Unit PKRS RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau bersama RRI Pro 1 FM pagi ini (22/06/2020).

Dalam edukasi ini Dr. dr. Afdhal, Sp.U menyampaikan penyakit pembesaran kalenjer prostat merupakan penyakit degeneratif yang terjadi pada laki- laki usia 40 tahun keatas. Adapun gejala – gejala yang terjadi seperti pancaran kencing yang melemah, ngedan terlebih dahulu saat kencing, kencing berkali – kali saat malam hari dan merasa nyeri saat kencing hingga kencing berdarah.

Untuk pengobatannya dapat mengkomsumsi obat – obatan jika pembesaran kalenjer prostatnya tergolong jinak dan untuk pembesaran kalenjer prostat yang tergolong ganas pengobatannya dapat dengan Operasi Minimal Invasif (Operasi tanpa luka) menggunakan Endoskopi melalui saluran kencing untuk dilakukan pengerokan secara maksimal.

Image title

Perbedaan kalenjer prostat normal dan kalenjer prostat yang telah membesar 

Dr. dr. Afdhal, Sp.U menambahkan saat ini di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau telah memiliki 4 orang dokter ahli urologi yang telah terbiasa melakukan operasi High Technologi dalam kasus urologi. Hal ini tentunya juga di dukung oleh peralatan canggih seperti Percatuneous Nephrolithotomy (PCNL) yang bisa mengambil batu yang ada di dalam ginjal, Extracorporeal Shock-Wave Lithotripsy (ESWL) untuk menghancurkan batu ginjal menggunakan gelombang kejut dari luar dan Flexible URS dari dalam.

Kepada masyarakat yang beresiko, Dr. dr. Afdhal, Sp.U berpesan agar selalu melakukan medical cek kesehatan rutin minimal 6 bulan sekali, mengkomsumsi jus tomat untuk mengurangi resiko terjadinya pembesaran pada kalenjer prostat dan olahraga yang teratur (Khususnya melakukan melakukan hubungan suami istri teratur minimal 2x dalam seminggu).