close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI WILAYAH KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5313
Senin, 28 Sep 2020

SATPOL PP PROVINSI RIAU, PEKANBARU – 28 September 2020, Satpol PP Provinsi Riau melaksanakan Operasi Yustisi terkait Pengawasan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Pekanbaru.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos, Satpol PP Provinsi Riau turun dalam Operasi Yustisi bersama TNI,POLRI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Operasi Yustisi ini bertempat di Jln.Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru, Operasi gabungan bersama POLRI, TNI, Dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Dalam rangka penertiban dan penegakan Protokol kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD) salah satunya pemakaian Masker, (Hari Jum’at 25 September 2020).

Team Satgas Covid-19 ini dilibatkan langsung untuk mendata dan memberhentikan para pelanggar yang tidak memakai masker untuk di data, Dan para pelangar mendapatkan sanksi, Senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agar memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau,( Info dari Seksi Data & Informasi Satpol PP Provinsi Riau ).