close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

CEGAH PERDAGANGAN ORANG DINAS P3AP2KB PROVINSI RIAU TAJA RAKOR GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TINGKAT PROVINSI

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5328
Jum'at, 06 Nov 2020

PEKANBARU  Dalam rangka meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang/trafficking, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Riau Tahun 2020 di Hotel Furaya, Selasa (03/11/2020).

Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta dari unsur Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tingkat Provinsi Riau ini menghadirkan Kepala BP3TKI Provinsi Riau, Kanit PPA Polda Riau dan Tenaga Ahli dari Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI) sebagai narasumber. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dra Tengku Hidayati Effiza MM yang berkesempatan membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa praktek perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, dimana korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak. Tindak Pidana Perdagangan Orang juga merupakan Kejahatan Kemanusiaan yang sangat Kompleks, dengan akar penyebab masalah yang komplek pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya.

“Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga lembaga pemerintah di tingkat desa, kelurahan, kabupaten kota, provinsi, dan pusat,? harap Tengku Hidayati Effiza dalam sambutannya.

Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini menurut Kadis P3AP2KB Provinsi Riau memiliki daya ungkit tinggi dalam meminimalisir faktor penyebab dan dampak dari TPPO yang sangat kompleks, contohnya pada korban TPPO penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi para pelakunya. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau mengingat dalam perkembangan kasus-kasus TPPO yang ada kini Provinsi Riau tidak lagi menjadi daerah transit melainkan telah menjadi Daerah Asal dan Tujuan. Jumlah korban Trafficking  yang terdata di P2TP2A Provinsi Riau yang kini menjadi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, sejak tahun 2012-2019 telah terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 27 kasus, dan hal ini belum terakumulasi dari kasus TPPO yang tidak dilaporkan.

“Untuk mengatasi perdagangan orang salah satu pendekatan yang digunakan oleh pemerintah adalah kebijakan sosial, sedangkan pada tatanan kebijakan diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama Antara Organisasi Perangkat Daerah Dinas PPPA Provinsi se Wilayah Sumatera pada Tahun 2018, serta Pembentukan  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur, tutup Tengku Hidayati Effiza.


Image title

Image title


Sumber : Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak (PHPKA)

Penulis : Rizky Kurniawan

Editor : Tetty Nurdianti, SE.