close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

KUNJUNGAN KERJA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK KEMEN PPPA KE KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5927
Selasa, 28 Jun 2022

Sumber humas DP3AP2KB Provinsi RiauPekanbaru (DP3AP2KB Provinsi Riau) – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nahar (KEMEN PPPA RI) melakukan kunjungan kerja dengan DPR RI Komisi VIII Daerah Pemilihan RIAU I Achmad sebagai mitranya ke Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau selama 2(dua) hari, pada Senin dan Selasa (20/6/2022-21/06/2022).

Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi layanan pendampingan anak korban kekerasan,dilanjutkan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Adat di Gedung Kerapatan Lembaga Adat Tambusai, dilanjutkan dengan penjangkauan korban. Selanjutnya Selasa tanggal 21 Juni 2022 Audiensi dengan Kapolres kabupaten rokan Hulu Eko Dwi.

Pada kunjungan tersebut Deputi Perlindungan khusus Anak didampingi oleh Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KEMEN PPPA RI Robert. P. Sitinjak Robert dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, Hj.Fariza turut hadir pada acara tersebut Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hulu, Komisi Perlindungan Anak serta Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Anggota DPRD Provinsi Riau, Rektor Universitas Pasir Pengaraian, Ketua Franksi Demokrat Provinsi Riau, Kapolsek Kecamatan Tambusai, Danramil Kecamatan Tambusai, Ka. KUA Kecamatan Tambusai, MUI Kecamatan Tambusai, IPHI Kecamatan Tambusai, Ketua Datuk Bendahara dan Luhak 3 Kenegerian, Alim Ulama dan Pimpinan Masjid serta Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Suluk.

Pada Pertemuan itu Ketua Lembaga Adat Melayu Tambusai menindak lanjuti kasus penganiayaan anak dibawah umur di Luhak Tambusai dan meminta kepada instansi terkait bagaimana atensi kita dalam menangani permasalahan ini. Deputi menyatakan akan mengawal dan mengawasi prosesnya kasus aksi premanisme terhadap anak ini sampai selesai ke proses Hukum, agar ditangani secara cepat untuk menghindari terjadi kekerasan psikis dan fisik sebagaimana beliau juga menegaskan amanah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selajutnya sambutan oleh Komisi DPR RI Komisi Komisi VIII Daerah Pemilihan Riau I Achmad menyampaikan mengecam segala bentuk aksi premanisme khususnya yang melibatkan

anak sebagai korban para korban terkait peristiwa sweeping yang dilakukan sekolompok orang yang menimbulkan rasa traumatis dan ketakutan bagi korban dan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi kejadian.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan adanya UU ini diharapkan Kepada kita semua dapat melakukan pendampingan anak- anak korban kekerasaan agar terlindungi dan terjamin masa depannya.

Selajutnya Pada Kunjungan ke Polres Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas P3AP2KB, Hj Fariza berharap masalah ini di selesaikan sebaik- baiknya sampai ke proses hukum dan memanfaatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai untuk menjaga, mengawasi lingkunganya agar anak- anak terhidar dari tindak kekerasaan, kepada pemerintah daerah untuk mendorong daerah/desa/kelurahan untuk membangun desa- desa peduli dalam perlindungan anak dan berperan aktif melaksanakan sosialisasi melalui kawasan masjid ramah anak, sekolah ramah anak, serta kawasan- kawasan ramah lingkungan terhadap anak, kemudian menyediakan fasilitas agar mereka bisa aktif dan kreatif dan sebagai salah satu upaya untuk pencegahan tindak kekerasaan terhadap anak.

Image title

Sumber humas DP3AP2KB Provinsi Riau