close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Dan Rekomendasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Persetujuan Dan Konformasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5986
Kamis, 04 Agu 2022

Dalam rangka penyadartahuan mengenai perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan kegiatan di ruang laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Melalui dana Dekonsentrasi (07) melakukan Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Rekomendasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Persetujuan san Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)yang dilakukan secara daring dan luring di Ruang Terubuk DKP Provinsi Riau tanggal 2 Agustus 2022.

Acara ini di hadiri oleh pemangku kepentingan diantaranya unsur pemerintahan, pengusaha dan NGO. 

Acara ini di buka oleh Kepala Dinas Kelautan Provinsi Riau. Dalam sambutannya Kepala DKP Provinsi mengatakan Sebagaimana kita ketahui bahwa Penataan Ruang Laut telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pasal 16 ayat 1 telah diatur, bahwa Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Dimana izin tersebut menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan berdasarkan RZWP3K yang termuat dalam materi teknis perairan pesisir yang nantinya akan di Integrasi dengan RTRW Provinsi Riau.

Pemberian Izin Lokasi untuk kegiatan berusaha harus dan wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, dan nelayan tradisional. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui proses perizinan di Ruang Laut. 

Narasumber dalam kegiatan ini antara lain dari Badan pelayanan satu pintu yang memaparkan proses perizinan menggunakan aplikasi OSS. 

Narasumber dari Dirjen PRL  menjelaskan bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut digunakan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagai dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Narasumber dari PSDKP paparannya disampaikan bahwa fungsi pengawasan dalam PKPRL diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 UU 27 Tahun 2007 dan Undang- undang No 23 Tahun 2014. Selain itu kewenangan pengawasan juga di atur dalam Kepmen KP No 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dan Permenkp 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi admisitrasi bidang perikanan dan kelautan. Dalam melaksanakan pengawasan PSDKP mmpunyai personil pengawas perikanan dan Polsus PWP3K. Setelah paparan narasumber dilakukan diskusi dan tanya jawab.