Index Berita
Patroli Rutin Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Kamis, 19 Jan 2023
SALAM PRAJA WIBAWA
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan :
A. DASAR HUKUM :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
3. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Patroli Rutin.
B. JENIS KEGIATAN :
- Patroli Rutin dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
C. WAKTU KEGIATAN :
Hari : Rabu-Kamis
Tgl : 18-19 Januari 2023
Pukul : 08.00 s/d 08.00 Wib
D. PERSONIL :
1. KOMPI DALMAS
- Pleton 3 Regu 2
2. Driver
E. LOKASI KEGIATAN :
Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.
F. HASIL KEGIATAN :
Dalam pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.