close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Patroli Rutin Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6163
Jum'at, 20 Jan 2023

SALAM PRAJA WIBAWA

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan :

A. DASAR HUKUM :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

3. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Patroli Rutin.

B. JENIS KEGIATAN :

- Patroli Rutin dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

C. WAKTU KEGIATAN :

Hari : Kamis-Jum'at

Tgl : 19-20 Januari 2023

Pukul : 08.00 s/d 08.00 Wib

D. PERSONIL :

1. KOMPI DALMAS

 - Pleton 3 Regu 2

2. Driver

E. LOKASI KEGIATAN :

Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.

F. HASIL KEGIATAN :

Dalam pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.