close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6323
Rabu, 31 Mei 2023

SALAM PRAJA WIBAWA

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin.

A. DASAR :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

4. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Tugas Patroli Rutin.

B. NAMA KEGIATAN :

- Patroli Rutin

C. WAKTU KEGIATAN :

Hari : Selasa-Rabu

Tgl : 30-31 Mei 2023

Pukul : 08.00 s/d 08.00 Wib

D. PERSONIL :

1. KOMPI DALMAS

- Pleton 1 Regu 3

2. Driver

E. LOKASI KEGIATAN :

Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur´an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.

F. HASIL KEGIATAN :

Selama pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.