FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan merupakan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 23 ayat (2) huruf (e), yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Hal tersebut perlu dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan melihat potensi wilayah yang secara ...